:

TAK LAZIM! Binsar Soroti Banyak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sudah Sah

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Prof. Binsar Gultom menilai pengajuan praperadilan hingga tiga kali dalam perkara Roy Suryo merupakan kondisi yang tidak lazim.

Menurutnya, secara praktik praperadilan umumnya hanya diajukan satu kali sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Ia juga menegaskan bahwa permohonan rehabilitasi dan ganti rugi sulit dikabulkan apabila penetapan status tersangka telah dinyatakan sah secara hukum.

Baca Juga Guru Besar Hukum Pidana Binsar: Kasus Tifa Bisa Jadi Celah Roy Suryo, Dakwaan Jaksa Perlu Dicermati di https://www.kompas.tv/video/683233/guru-besar-hukum-pidana-binsar-kasus-tifa-bisa-jadi-celah-roy-suryo-dakwaan-jaksa-perlu-dicermati

Dalam wawancara ini, Prof. Binsar juga mengusulkan agar Mahkamah Agung menerbitkan aturan yang membatasi praperadilan hanya satu kali untuk menghindari penyalahgunaan proses hukum.

Ia menilai perkara Roy Suryo tetap harus berlanjut ke pokok perkara karena status tersangkanya telah dinyatakan sah, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses persidangan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/683235/tak-lazim-binsar-soroti-banyak-praperadilan-roy-suryo-status-tersangka-sudah-sah

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke