KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN.
Permohonan Nomor 40 yang diajukan oleh mahasiswa mempersoalkan keterbatasan fasilitas pendidikan akibat anggaran pendidikan dialokasikan untuk Program MBG.
Pemohon menilai anggaran BGN meningkat dan diambil dari pos pendidikan, sekitar sepertiga dari anggaran pendidikan nasional.
Putusan MK yang meminta anggaran MBG dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan harus dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah putusan dibacakan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa Program MBG memiliki tujuan yang luas dalam mengatasi angka stunting dan pemenuhan gizi sehingga harus ditempatkan pada alokasi tersendiri.
Usai rapat koordinasi terbatas, Rabu (29/07/2026), Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut pemerintah akan memetakan ulang penerima manfaat untuk Program Makan Bergizi Gratis. Selain itu, pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi akan diprioritaskan di wilayah 3T.
Zulhas bilang pembangunan SPPG kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar akan diprioritaskan untuk Nusa Tenggara Timur dan Papua.
#MK #MBG #danaMBG
Baca Juga Temui Febrie Adriansyah, Pengacara Ungkap Adanya Kejanggalan di Kasus Eks Jampidsus | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/683162/temui-febrie-adriansyah-pengacara-ungkap-adanya-kejanggalan-di-kasus-eks-jampidsus-sapa-malam
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/683163/mk-soal-anggaran-mbg-harus-dipisah-dari-dana-pendidikan-mulai-2028-sapa-malam