Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak semestinya dibebankan kepada anggaran pendidikan.
MK menilai sistem tersebut berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan mendasar di sektor pendidikan, seperti pembangunan sarana-prasarana sekolah serta gaji dan tunjangan guru.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian uji materi UU APBN 2026. Penggunaan dana pendidikan untuk MBG masih diperbolehkan pada APBN 2026.
Namun pemerintah dan DPR diwajibkan memisahkan anggaran MBG ke pos tersendiri paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati
Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Politik #Pemerintah #DailyNews #MBG #AnggaranMBG #AnggaranPendidikan #MahkamahKonsitusi #PutusanMK #SidangMK
Music: Into the Depths - Jingle Punks
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/30/17345751/mk-nilai-mbg-masuk-anggaran-pendidikan-hambat-perbaikan-sekolah-dan