JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 40/ Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait gugatan uji materi di MK mengenai penggunaan anggaran Pendidikan untuk program MBG.
Dalam amar putusan Hakim MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk Sebagian. [TIMECODE 36:31]
Hakim menyampaikan anggaran program makan bergizi gratis yang bukan merupakan komponen utama Pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan Pendidikan.
“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo.
Video Editor: Aqshal
Produser: Theo Reza
#breakingnews #mbg #mahkamahkonstitusi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/683128/full-putusan-mk-program-mbg-tak-boleh-lagi-pakai-anggaran-pendidikan-di-apbn