JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026 terkait gugatan uji materi di MK mengenai penggunaan anggaran Pendidikan untuk program MBG.
Hakim MK Liliek P Adi menyampaikan permohonan dalam perkara tersebut memiliki esensi yang sama dengan putusan perkara nomor 40/ Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Sehingga putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut berlaku pula dengan putusan nomor perkara selanjutnya.
Karena hal tersebut, Hakim MK Suhartoyo menyampaikan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima.
“Amar putusan mengadili satu menyatakan permohonan pemohon dua tidak dapat diterima.
DIketahui dalam putusan sebelumnya, Hakim menyampaikan anggaran program makan bergizi gratis yang bukan merupakan komponen utama Pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan Pendidikan.
“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo.
Video Editor: Aqshal
Produser: Theo Reza
#breakingnews #mbg #mahkamahkonstitusi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/683126/full-hakim-mk-gugatan-anggaran-program-mbg-di-dana-pendidikan-apbn-2026-ditolak