JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun meminta mengabulkan permohonan agar mengganti kerugian yang dialami oleh Roy Suryo dalam membacakan Replik.
Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan ketiga, tuntutan Ganti rugi terkait penangkapan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026).