Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia merespons terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN.
Pemisahan ini berlaku paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan pada 30 Juli 2026 atau pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Koordinator Bidang Sosial dan Politik (Sospol) BEM UI, Hafidz Haernanda, menilai putusan tersebut merupakan kemenangan yang semu.
"Kenapa kemenangan yang semu? Karena anggaran pendidikan masih akan terus digunakan oleh program makan bergizi gratis sampai tahun 2027," tutur dia kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (30/7/2026).
Simak di video berikut ini!
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#mbg #bgn #anggaranmbg #mk
#vjlab