Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan secara tegas dari pos dana pendidikan dalam Rancangan APBN pada tahun-tahun anggaran berikutnya, paling lambat pada 2028, namun alangkah baiknya bisa dipercepat pemisahannya pada APBN 2027. Hal itu disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan, Kamis (30/7/2026).
Oleh karena itu anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dari anggaran pendidikan dalam undang-undang APBN, ungkap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan keputusan.
Hakim MK berpendapat bahwa dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN yang dturut digunakan oleh MBG dianggap inkonstitusional demi menghindari ketidakpastian hukum yang lebih luas saat ini. Mahkamah menilai program tersebut tidak sesuai dengan komponen fundamental operasional penyelenggaraan pendidikan.
Pemisahan anggaran ini menjadi poin krusial agar dana pendidikan yang diwajibkan secara konstitusional benar-benar diprioritaskan untuk pemenuhan mutu pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik, alih-alih digabungkan dengan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya ditempatkan di luar anggaran sektor pendidikan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#politik #pemerintah ##kompascomlab #MBG #SidangMK #MKMBG #AnggaranMBG #PutusanMKSoalMBG