Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya yang berlaku sejak 2018.
Besaran tukin disesuaikan dengan kelas jabatan, mulai dari Rp2,55 juta hingga Rp48,61 juta per bulan.
Pemerintah menyebut kenaikan ini merupakan bentuk apresiasi atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih
Narator: Lina Tiyas Patmulasih
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Militer #Tentara #DailyNews #PrabowoSubianto #KenaikanTukin #TunjanganTNI #TunjanganKinerjaKemhan #TukinNaikTNI
Music: Charisma - The Brothers Records
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2026/07/30/111500465/tukin-tni-dan-asn-kemenhan-naik-hingga-90-persen-tertinggi-rp-48-6-juta-ini