Polda Metro Jaya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo dalam sidang praperadilan.
Dalam jawabannya, kuasa hukum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa putusan praperadilan yang menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah tidak serta-merta membuat pemohon otomatis berhak memperoleh kompensasi.
Polda Metro Jaya menilai Roy Suryo tetap harus membuktikan adanya kerugian yang nyata, hubungan sebab akibat antara tindakan penyidik dengan kerugian yang diklaim, serta kewajaran nilai ganti rugi yang dimohonkan.
Termohon juga meminta hakim menolak seluruh tuntutan karena dinilai belum memiliki dasar pembuktian yang memadai, baik untuk kerugian materiil maupun immateriil.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#Peristiwa #Viral ##cclabs #RoySuryo #PoldaMetroJaya #IjazahJokowi