Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi suap yang dilakukan oleh Bupati Pemalang, Anom Widiantoro. Anom diduga melakukan aksi pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta. Uang hasil perasan tersebut direncanakan untuk menyuap oknum di KPK demi mengamankan perkara hukum yang tengah menjeratnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik, membeberkan kronologitersebut.
"Tersangka GHA (Gus Haris) diduga bertugas mengumpulkan uang dari perangkat daerah maupun pihak swasta atas perintah Bupati. Total uang yang terkumpul mencapai Rp1,98 miliar," ujar Ahmad Taufik.
Berdasarkan hasil penyidikan, uang miliaran rupiah tersebut sedianya akan digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati Anom, yakni untuk melakukan penyuapan.
"Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, yaitu penyelesaian perkara di KPK dan upaya untuk bertemu dengan orang dalam KPK," tambah Ahmad.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah,
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#KPKOTT #OTTKPK #BupatiPemalang #KPK #Korupsi #BeritaTerkini #KasusHukum #OTTPemalang #KorupsiIndonesia ##vjlab