:

Suap Pegawai KPK, Bupati Pemalang Peras Anak Buah Rp 1,98 Miliar

2 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka pemerasan ke perangkat daerah dan swasta pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan hal tersebut,

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, dalam proses pengumpulan uang, Bupati Pemalang Anom dibantu orang kepercayaannya yang bernama Mohamad Haris atau Gus Haris.

"Bupati Pemalang meminta uang ke perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA (Gus Haris) mengumpulkan uang Rp 1,98 miliar. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Bupati yaitu penyelesaian perkara di KPK dan bertemu orang KPK," ujar Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

KPK juga menetapkan 4 tersangka dalam rangkaian operasi senyap yang menjerat Bupati Pemalang. Dalam OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK menangkap 21 orang, yang berlangsung di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Music: Between The Spaces - The Soundlings

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2026/07/30/12480371/bupati-pemalang-peras-anak-buah-hingga-rp-198-miliar-untuk-suap-pegawai-kpk


#Hukum #Korupsi #KPK #OTTKPK #BupatiPemalang #AnomWidiyantoro #Pemalang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke