:

Tolak! Polda Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy, Klaim Kerugian Rp206 Juta Belum Terbukti

3 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang praperadilan gugatan ganti rugi Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya selaku termohon meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan ganti rugi yang diajukan pemohon.

Menurut pihak termohon, putusan praperadilan yang menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah tidak serta-merta menghapus kewenangan penyidik maupun otomatis membuat Roy Suryo berhak memperoleh ganti rugi.

Baca Juga Prabowo Tiba! Resmikan Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Bobby Rasyidin Paparkan Hasil Renovasi di https://www.kompas.tv/video/683056/prabowo-tiba-resmikan-revitalisasi-stasiun-semarang-tawang-bobby-rasyidin-paparkan-hasil-renovasi

Polda Metro Jaya juga menyatakan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp206 juta tidak memiliki dasar pembuktian yang memadai.

Termohon menilai setiap komponen kerugian harus dibuktikan memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan tindakan penyidik, sementara klaim kerugian immateriil sebesar Rp100 juta dinilai hanya berdasarkan penilaian sepihak tanpa ukuran yang objektif.

Karena itu, Polda Metro Jaya memohon agar majelis hakim menolak seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/683057/tolak-polda-minta-hakim-tolak-gugatan-ganti-rugi-roy-klaim-kerugian-rp206-juta-belum-terbukti

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke