Saksi Ahli Mahkamah Konstitusi (MK), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengkritik pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Selasa (28/7/2026).
Bhima menyoroti besarnya potensi sisa makanan dalam program MBG. Menurut perhitungannya, jika dikonversi ke nilai rupiah, sisa makanan tersebut bisa mencapai sekitar Rp 1,2 triliun.
Ia pun menyebut, apabila pemborosan makanan terus terjadi dalam jumlah besar, program MBG "lebih mirip subsidi pakan ternak daripada program gizi."
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai kritik terhadap efektivitas pelaksanaan program sekaligus menjadi bagian dari argumentasinya mengenai dampak sentralisasi anggaran pemerintah.
Kreatif: Muchammad Chadziq Hanggeni Utomo
Produser: Elizabeth Ayudya
_ #MBG #MK #Cut