:

Refly Harun dan Gafur Sangadji Sentil Polda Soal Kasus Praperadilan Roy Tak Boleh Sewenang-wenang

3 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Refly Harun menegaskan bahwa kewenangan yang dimiliki penyidik berdasarkan undang-undang tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. 

Dalam keterangannya usai sidang praperadilan gugatan ganti rugi Roy Suryo, Refly menyebut fungsi praperadilan adalah sebagai mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum agar tetap sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Abdul Gafur Sangadji menilai jawaban Polda Metro Jaya masih mempertahankan argumentasi bahwa tindakan penyidik telah dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.

Baca Juga Bantahan! Polda Sebut Putusan Praperadilan Tak Otomatis Buat Roy Suryo Berhak Ganti Rugi di https://www.kompas.tv/video/683042/bantahan-polda-sebut-putusan-praperadilan-tak-otomatis-buat-roy-suryo-berhak-ganti-rugi

Menurutnya, putusan praperadilan sebelumnya justru telah menyatakan penggunaan kewenangan tersebut tidak sah dalam perkara ini.

Gafur juga menyebut permohonan ganti rugi diajukan sebagai bentuk perlindungan hak warga negara sekaligus pembelajaran agar penggunaan upaya paksa oleh aparat tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/683043/refly-harun-dan-gafur-sangadji-sentil-polda-soal-kasus-praperadilan-roy-tak-boleh-sewenang-wenang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke