:

Bantahan! Polda Sebut Putusan Praperadilan Tak Otomatis Buat Roy Suryo Berhak Ganti Rugi

3 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya selaku termohon menyatakan menghormati putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan penangkapan serta penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Namun, dalam sidang gugatan ganti rugi, Polda menegaskan putusan tersebut tidak otomatis menjadi dasar untuk mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan pemohon.

Baca Juga KOLABORASI MBG! Menkes Fokus Daerah Stunting Sebelum 5 Agustus, Menag Soroti Validasi Data Pesantren di https://www.kompas.tv/video/682859/kolaborasi-mbg-menkes-fokus-daerah-stunting-sebelum-5-agustus-menag-soroti-validasi-data-pesantren

Menurut termohon, majelis hakim tetap harus menilai secara terpisah apakah seluruh unsur hukum untuk pemberian ganti rugi telah terpenuhi.

Polda meminta pengadilan memeriksa adanya kerugian yang nyata, hubungan sebab akibat antara tindakan penyidik dengan kerugian yang diklaim, serta kewajaran nilai ganti rugi yang dimohonkan sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/683042/bantahan-polda-sebut-putusan-praperadilan-tak-otomatis-buat-roy-suryo-berhak-ganti-rugi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke