:

Kasus Dokter Icha, 3 Anggota DPRD TTU Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Sementara | KOMPAS SIANG

2 minggu lalu

KOMPAS.TV – Badan Kehormatan DPRD Timor Tengah Utara menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus intimidasi terhadap Dokter Icha.

Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan sumpah/janji jabatan sehingga dikenai sanksi pemberhentian sementara.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD dalam sidang khusus yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Putusan pemberian sanksi kepada ketiga anggota dewan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan DPRD Timor Tengah Utara.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum almarhumah Dokter Icha menilai keputusan itu bersifat paradoks.

Sementara itu, dalam kasus dugaan intimidasi dan ancaman terhadap Dokter Icha, Polda Nusa Tenggara Timur telah menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut dilakukan setelah gelar perkara menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup serta dugaan tindak pidana berupa penganiayaan dan ancaman kekerasan verbal oleh pejabat, yang diduga mengakibatkan korban mengalami depresi.

Baca Juga [FULL] Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Stasiun Semarang Tawang: Soroti Kereta Cepat-Palang Pintu di https://www.kompas.tv/nasional/683025/full-presiden-prabowo-resmikan-renovasi-stasiun-semarang-tawang-soroti-kereta-cepat-palang-pintu

#doktericha #dprdttu #ntt #poldantt #kompastv

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/683027/kasus-dokter-icha-3-anggota-dprd-ttu-dijatuhi-sanksi-pemberhentian-sementara-kompas-siang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke