Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak akan menerima gaji tetap, melainkan memperoleh penghasilan melalui mekanisme bagi hasil dari keuntungan usaha koperasi.
Hal itu disampaikan Menko Pangan Zulkifli Hasan saat memimpin rapat koordinasi implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang turut membahas penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola koperasi, di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Zulhas menerangkan, prinsip koperasi berbeda dengan perusahaan karena mengedepankan pembagian keuntungan kepada anggotanya setelah usaha berjalan dan menghasilkan laba.
Sementara itu, pengurus koperasi yang berasal dari anggota koperasi, dengan kepala desa sebagai pengawas, tidak memperoleh gaji tetap.
Mereka akan mendapatkan bagian dari keuntungan usaha sesuai mekanisme koperasi.