:

Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Penangkapan Tidak Sah Polda Metro Jaya

1 minggu lalu

Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mengajukan gugatan ganti rugi kepada Polda Metro Jaya. 

Gugatan tersebut dilayangkan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Roy Suryo meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta dengan termohon Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menjelaskan gugatan ganti rugi melalui praperadilan ini merupakan tindak lanjut dari dikabulkannya permohonan praperadilan pertama tentang penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya.

Dalam putusan praperadilan pertama, Roy mengajukan gugatan penangkapan, penahanan, penggeledahan yang dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum.

Roy juga menginginkan ada ganti rugi, kerugian dan rehabilitasi terhadap nama baik seseorang akibat penangkapan dan penahanan.
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke