Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mengajukan gugatan ganti rugi kepada Polda Metro Jaya.
Gugatan tersebut dilayangkan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Roy Suryo meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta dengan termohon Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menjelaskan gugatan ganti rugi melalui praperadilan ini merupakan tindak lanjut dari dikabulkannya permohonan praperadilan pertama tentang penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya.
Dalam putusan praperadilan pertama, Roy mengajukan gugatan penangkapan, penahanan, penggeledahan yang dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum.
Roy juga menginginkan ada ganti rugi, kerugian dan rehabilitasi terhadap nama baik seseorang akibat penangkapan dan penahanan.