Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, Kamis (6/8/2026).
Sidang tersebut digelar usai jaksa penuntut umum kembali melimpahkan berkas perkara Tifa ke PN Jakarta Timur.
Juru bicara PN Jakarta Timur, Immanuel menjelaskan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwan direncanakan pada Kamis (6/8/2026).
Menurut penuturannya, majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut diketuai Christina Endarwati, dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Immanuel menambahkan, sidang tersebut dapat disiarkan secara langsung atau live streaming.
Dengan ketentuan tidak diperkenankan melakukan siaran langsung saat persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi dan terdakwa.