JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo menegaskan, permohonan praperadilan ketiga yang diajukan, bukan merupakan upaya untuk mengulur waktu proses hukum.
Dalam permohonan pra-peradilan ketiganya, Roy Suryo menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta.
Terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp106 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!