JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa di sidang putusan sela kasus pencemaran nama baik dan fitnah tudingah ijazah palsu Jokowi, Kamis, 23 Juli 2026.
Dengan demikian, dakwaan batal demi hukum serta berka perkara dikembalikan kembali kepada jaksa penuntut umum.
Usai dikabulkan hakim, dokter Tifa membongkar berita acara pemeriksaan (BAP) Jokowi dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah tudingan ijazah.
Tifa mengatakan Jokowi justru bersumpah sebagai saksi dalam sidang bukan pelapor.
"Ada yang menarik pada BAP itu, sumpahnya ternyata jadi pada saat BAP setelah itu beliau melakukan sumpah, sumpahnya di situ tertulis sebagai saksi. Ini kan dua entitas yang berbeda, pelapor dan sekedar sebagai saksi. Apakah ini sebuah cara exit," ujar Tifa, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan, Sidang Akan Digelar 6 Agustus 2026 di https://www.kompas.tv/nasional/682893/berkas-perkara-dokter-tifa-kembali-dilimpahkan-sidang-akan-digelar-6-agustus-2026
#doktertifa #jokowi #tifauzia
Video Editor: Noval
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/682931/full-dokter-tifa-bongkar-bap-jokowi-dalam-kasus-ijazah-dia-disumpah-sebagai-saksi-bukan-pelapor