Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, membeberkan sejumlah temuan krusial terkait pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam ekosistem Koperasi Desa Mulia Pangan (KDMP), Rabu (29/7/2026).
YLBHI menilai pergerakan pasukan militer dalam proyek tersebut tidak memiliki payung hukum yang sah sesuai ketentuan undang-undang.
Isnur menjelaskan, dalam Undang-Undang TNI, setiap kegiatan yang dikategorikan sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) wajib memiliki landasan pengaturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
"Sampai hari ini tidak pernah ada Peraturan Pemerintah atau Perpres tersebut. Artinya apa? Operasi yang tadi kita bisa bilang adalah operasi tidak berdasar hukum, atau mau bilang kasarnya operasi ilegal karena tidak ada dasar hukumnya di peraturan pemerintah atau di Perpres," ujar Isnur di kantor Imparsial, Jakarta Selatan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#news #tni #koperasidesamerahputih #prabowosubianto #ylbhi #vjlab