KOMPAS.TV - Tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara yang diduga terlibat kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha, dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari jabatan oleh Badan Kehormatan DPRD TTU.
Keputusan dibacakan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD pada sidang khusus yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD TTU.
Tiga anggota yang mendapat sanksi adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Ketiganya dinilai terbukti melanggar kode etik dan sumpah janji jabatan, hingga dikenai sanksi pemberhentian sementara.
Namun menurut kuasa hukum keluarga Dokter Icha, putusan Badan Kehormatan DPRD TTU tidak berkeadilan.
Sebab, ketiga anggota sudah dinilai terbukti melanggar kode etik dan sumpah janji jabatan, tetapi hanya dikenai sanksi pemberhentian sementara.
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur menaikkan kasus dugaan intimidasi dan ancaman terhadap Dokter Icha ke tahap penyidikan. Hal ini setelah gelar perkara menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup, dugaan tindak pidana berupa penganiayaan dan ancaman kekerasan verbal oleh pejabat yang diduga mengakibatkan korban mengalami depresi.
#doktericha #dprd #TTU
Baca Juga Detik-Detik Gempa M 7,1 di Jepang, Kastil Hingga Bangunan Rusak | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/internasional/682926/detik-detik-gempa-m-7-1-di-jepang-kastil-hingga-bangunan-rusak-sapa-malam
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/682927/respons-kuasa-hukum-keluarga-dokter-icha-soal-sanksi-yang-diterima-3-anggota-dprd-ttu-sapa-malam