Tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan yang sebelumnya menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Tim kuasa hukum membantah anggapan bahwa gugatan tersebut bertujuan mengulur proses hukum.
Mereka menegaskan permohonan diajukan sesuai mekanisme yang diatur KUHAP dan menyatakan bahwa seluruh dana ganti rugi akan disalurkan kepada yayasan sosial apabila dikabulkan oleh majelis hakim.
Persidangan selanjutnya akan memasuki tahap jawaban termohon, pembuktian, hingga pembacaan putusan pada awal Agustus.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#Peristiwa #Viral ##cclabs #RoySuryo #IjazahJokowi
Video terkait:
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0