:

Kuasa Hukum Roy Bahas Gugatan Ganti Rugi Praperadilan, Singgung Kompensasi Rp500 Ribu- Rp100 Juta

1 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, memaparkan dasar hukum permohonan ganti rugi yang diajukan melalui mekanisme praperadilan.

Dalam keterangannya, ia mengacu pada ketentuan KUHAP yang baru, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta sejumlah aturan lain yang mengatur hak tersangka untuk memperoleh ganti rugi apabila mengalami tindakan upaya paksa yang dinyatakan tidak sah.

Baca Juga [FULL] Refly Hingga Gafur Sebut Total Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo Rp206 Juta Perkara Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/video/682843/full-refly-hingga-gafur-sebut-total-gugatan-ganti-rugi-roy-suryo-rp206-juta-perkara-ijazah-jokowi

Abdul Gafur Sangadji juga menyinggung ketentuan dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 yang mengatur besaran ganti rugi, yakni paling sedikit Rp500 ribu hingga paling banyak Rp100 juta.

Menurutnya, permohonan tersebut diajukan berdasarkan putusan praperadilan yang sebelumnya menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap kliennya tidak sah, sehingga menjadi dasar bagi pengajuan kompensasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/682845/kuasa-hukum-roy-bahas-gugatan-ganti-rugi-praperadilan-singgung-kompensasi-rp500-ribu-rp100-juta

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke