Gafur Sangadji, dan tim advokasi lainnya mengajukan permohonan ganti rugi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut diajukan setelah putusan praperadilan sebelumnya menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum menguraikan dasar hukum permohonan dengan mengacu pada KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 mengenai hak atas ganti rugi.
Baca Juga [FULL] Bantah Ulur Waktu! Kubu Roy Suryo Ungkap Uang Ganti Rugi Rp206 Juta akan Disumbangkan di https://www.kompas.tv/video/682841/full-bantah-ulur-waktu-kubu-roy-suryo-ungkap-uang-ganti-rugi-rp206-juta-akan-disumbangkan
Kuasa hukum Roy Suryo meminta hakim mengabulkan ganti rugi materiil sebesar Rp106 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta, sehingga total nilai permohonan mencapai Rp206 juta.
Abdul Gafur Sangadji juga menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa apabila permohonan tersebut dikabulkan, dana ganti rugi tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi Roy Suryo maupun tim kuasa hukum, melainkan akan disalurkan kepada lembaga sosial yang telah ditunjuk.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/682843/full-refly-hingga-gafur-sebut-total-gugatan-ganti-rugi-roy-suryo-rp206-juta-perkara-ijazah-jokowi