JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya, di antaranya Refly Harun dan Abdul Gafur Sangadji, memberikan keterangan pers usai sidang praperadilan gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Baca Juga Usai Praperadilan! Roy Suryo Beberkan Gugatan Perdata ke Salah Satu Pelapor di PN Jakarta Utara di https://www.kompas.tv/video/682839/usai-praperadilan-roy-suryo-beberkan-gugatan-perdata-ke-salah-satu-pelapor-di-pn-jakarta-utara
Mereka juga menegaskan permohonan ini bukan untuk mengulur waktu proses hukum, melainkan menjalankan mekanisme yang diatur dalam KUHAP terkait hak mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi.
Roy Suryo menyampaikan gugatan yang diajukan mencakup kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta, sehingga total permohonan mencapai Rp206 juta.
Baik Roy Suryo maupun Abdul Gafur Sangadji menegaskan apabila permohonan tersebut dikabulkan hakim, dana ganti rugi tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun tim kuasa hukum, melainkan akan disalurkan kepada yayasan sosial.
Mereka juga mengungkapkan agenda persidangan berikutnya yang meliputi jawaban termohon, pembuktian, hingga pembacaan putusan yang dijadwalkan pada awal Agustus.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/682841/full-bantah-ulur-waktu-kubu-roy-suryo-ungkap-uang-ganti-rugi-rp206-juta-akan-disumbangkan