JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa permohonan ganti rugi yang diajukan dalam sidang praperadilan merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Refly Harun menjelaskan, KUHAP memberikan hak kepada seseorang yang penangkapan atau penahanannya dinyatakan tidak sah untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.
Baca Juga Kepala Bakom Qodari Respons Polemik Londo Ireng, Minta Publik Fokus pada Substansi Pidato Prabowo di https://www.kompas.tv/video/682831/kepala-bakom-qodari-respons-polemik-londo-ireng-minta-publik-fokus-pada-substansi-pidato-prabowo
Karena itu, menurutnya, permohonan yang diajukan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan langkah di luar prosedur.
Nilai ganti rugi yang dimohonkan terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta.
Sementara itu, Abdul Gafur Sangadji menegaskan bahwa permohonan tersebut juga bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap warga negara yang merasa menjadi korban tindakan penangkapan atau penahanan yang tidak sesuai prosedur memiliki hak untuk mengajukan praperadilan dan, apabila dikabulkan, dapat melanjutkan dengan permohonan ganti rugi sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap mekanisme tersebut menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar menggunakan kewenangannya secara profesional, proporsional, dan sesuai aturan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang melanggar hukum.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/682833/jangan-takut-refly-harun-gafur-sangaji-singgung-penangkapan-roy-tak-sah-dan-abuse-of-power