Tim kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, Abdul Gafur Sangadji, dan tim advokasi lainnya mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp 206 juta dalam sidang praperadilan kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Permohonan tersebut diajukan setelah putusan praperadilan sebelumnya menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyampaikan dasar hukum permohonan dengan mengacu pada KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 mengenai hak atas ganti rugi.
Kuasa hukum Roy Suryo meminta hakim mengabulkan ganti rugi materiil sebesar Rp 106 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta, sehingga total nilai permohonan mencapai Rp 206 juta. Abdul Gafur Sangadji juga menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa apabila permohonan tersebut dikabulkan, dana ganti rugi tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi Roy Suryo maupun tim kuasa hukum, melainkan akan disalurkan kepada lembaga sosial yang telah ditunjuk.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Mau tau gimana rasanya hidup ala "Harvest Moon" di dunia nyata? Yuk, tonton videonya lewat link berikut!
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah
#Hukum #Kriminal ##cclabs ##DailyNews #RoySuryo #KasusIjazahJokowi #SidangKasusIjazahJokow #GugataGantirugikasusIjazahJokowi