KOMPAS.TV - Kuasa hukum dan sejumlah pihak mempertanyakan bukti yang digunakan penyidik Kejagung untuk menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka di kasus TPPU.
Apakah bukti yang dimiliki penyidik Tim 9 Kejagung cukup kuat untuk menjerat Febrie, atau justru membuatnya bebas dalam tuntutan dan dakwaan di persidangan nantinya Kita bahas dengan sejumlah narasumber, ada Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi dan Guru Besar Universitas Bhayangkara Hermawan Soelistyo.