:

Cara Ganti Foto KTP 2026, Mudah dan Tak Perlu Surat Pengantar RT-RW

7 jam lalu

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Sipil atau Ditjen Dukcapil memastikan foto pada KTP-el dapat diganti apabila pemiliknya mengalami perubahan fisik permanen, perubahan penampilan yang menetap, atau kondisi foto pada kartu sudah rusak dan tidak jelas.

Pengajuan dilakukan langsung di kantor Dukcapil dengan membawa KTP lama, KK, dan dokumen pendukung bila diperlukan.

Proses ini tidak memerlukan surat pengantar RT maupun RW sehingga lebih mudah dan praktis bagi masyarakat.

Selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Fatimah Az Zahra, Resa Eka Ayu Sartika
Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana
Narator: Shafa Maulita Maulana
Video Editor: Shafa Maulita Maulana
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

#Politik #Pemerintah #KTP #KTPElektronik #Dukcapil #AdministrasiKependudukan #GantiFotoKTP #KTP2026 #InfoDukcapil #PelayananPublik #DokumenKependudukan #Indonesia #BeritaIndonesia #Kemendagri #KartuTandaPenduduk

Music: Stealth - Aakash Gandhi

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2026/07/27/070000765/cara-ganti-foto-ktp-2026-tak-perlu-surat-pengantar-rt-dan-rw

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke