Direktorat Jenderal Kependudukan dan Sipil atau Ditjen Dukcapil memastikan foto pada KTP-el dapat diganti apabila pemiliknya mengalami perubahan fisik permanen, perubahan penampilan yang menetap, atau kondisi foto pada kartu sudah rusak dan tidak jelas.
Pengajuan dilakukan langsung di kantor Dukcapil dengan membawa KTP lama, KK, dan dokumen pendukung bila diperlukan.
Proses ini tidak memerlukan surat pengantar RT maupun RW sehingga lebih mudah dan praktis bagi masyarakat.
Selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Fatimah Az Zahra, Resa Eka Ayu Sartika Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana Narator: Shafa Maulita Maulana Video Editor: Shafa Maulita Maulana Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko