Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada Selasa (28/7/2026).
Dalam perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 yang diajukan KPPOD dan FITRA, dua ahli yakni Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara dan Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara UGM Richo Andi Wibowo memberikan keterangan mengenai dampak pemotongan Transfer ke Daerah (TKD).
Dalam persidangan, Richo mengungkap kondisi seorang guru honorer SD Negeri Batu Esa di Nusa Tenggara Timur yang telah mengabdi selama 23 tahun, namun gajinya turun dari Rp600 ribu menjadi Rp223 ribu per bulan.
Dengan gaji Rp 600 ribu saja itu sudah sangat tidak layak dan menjadi sangat sangat sangat tidak adil ketika figur seperti beliau yang sangat dedikatif dan berjuang itu mendapatkan dampak yang sangat signifikan, kata Richo.
Sementara itu, Bhima Yudhistira menyebut pemotongan TKD di berbagai daerah mencapai kisaran 20 hingga 60 persen dan dinilai kontraproduktif karena dilakukan di tengah tekanan ekonomi nasional.
Pemerintah pusat menarik sumber daya dari daerah justru pada saat daerah membutuhkan stimulus fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan aktivitas ekonomi di daerah, kata Bhima.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#Politik #Pemerintah ##Kompascomlab #SidangMK #MahkamahKonstitusi #DanaTKD #UUHKPD