:

Kejagung Periksa Penyidik Polri di Kasus Febrie Adriansyah

1 minggu lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik "Tim 9" melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka berinisial FA pada Selasa (28/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, seluruh saksi yang dipanggil tercatat hadir memenuhi agenda pemeriksaan tersebut. 

Unsur saksi yang dimintai keterangan terdiri dari latar belakang yang berbeda, yakni tiga orang dari pihak swasta dan empat orang anggota penyidik kepolisian.

Tiga saksi dari pihak swasta tersebut diidentifikasi dengan inisial WF, BM, dan H. Sementara itu, identitas empat saksi dari unsur penyidik kepolisian belum dirinci lebih lanjut oleh pihak Kejagung.

Hingga saat ini, penyidik Tim 9 Kejagung masih berfokus melakukan pendalaman dan analisis terhadap keterangan para saksi. Langkah ini diambil guna memperkuat konstruksi pembuktian dalam perkara TPPU yang menyeret tersangka FA. 

Simak videonya berikut ini!

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin

#politik #febrieadriansyah #mantanjampidsus #tppu #kejaksaanagung #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke