JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejagung menyebutkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya pemborosan program Makan Gizi Gratis (MBG) senilai Rp10,5 triliun per tahun.
Hal tersebut diungkapkan tim jaksa pidana khusus (pidsus) dalam sidang praperadilan eks Wakil Kepala (Waka) Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
“Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan, termohon (Kejagung) telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara yaitu BPKP, di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara,” ungkap jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026) (00:44).