Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah tidak diperbolehkan merumahkan maupun menunda pembayaran gaji pegawai PPPK akibat keterbatasan anggaran.
Menurut Tito, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja operasional serta mempercepat pencairan dana bagi hasil guna memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Ia menegaskan, keterbatasan fiskal tidak dapat dijadikan alasan untuk merumahkan atau menunda pembayaran hak pegawai.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV