:

MENDAGRI: PEMDA TAK BOLEH RUMAHKAN PEGAWAI PPPK

1 minggu lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah tidak diperbolehkan merumahkan maupun menunda pembayaran gaji pegawai PPPK akibat keterbatasan anggaran.

Menurut Tito, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja operasional serta mempercepat pencairan dana bagi hasil guna memenuhi kebutuhan belanja pegawai. 

Ia menegaskan, keterbatasan fiskal tidak dapat dijadikan alasan untuk merumahkan atau menunda pembayaran hak pegawai.

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke