JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim jaksa selaku termohon membacakan jawaban resmi atas permohonan yang diajukan pihak pemohon.
Jaksa menegaskan bahwa permohonan praperadilan dinilai kabur (obscuur libel) dan prematur, karena meminta hakim menilai penerapan pasal pidana yang menurut hukum merupakan kewenangan majelis hakim pada sidang pokok perkara, bukan objek pemeriksaan praperadilan.
Jaksa juga meminta hakim menolak seluruh permohonan serta menerima eksepsi yang diajukan termohon.
Selain itu, jaksa memaparkan kronologi penyelidikan hingga penetapan tersangka yang disebut telah sesuai prosedur.
Baca Juga [FULL] BEI Susun Ulang Indeks Kompas100 Agustus 2026, Cipta Wahyana Jelaskan Dampaknya - KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/video/682643/full-bei-susun-ulang-indeks-kompas100-agustus-2026-cipta-wahyana-jelaskan-dampaknya-kompas-pagi
Penyidik mengklaim telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, memeriksa pemohon sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka, memenuhi hak pendampingan penasihat hukum, serta memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakukan penggeledahan, penahanan, dan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Setelah pembacaan jawaban termohon, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak. (TC 05:07)
Produser: Prayogi Haro
Editor: Vila
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/682644/praperadilan-eks-waka-bgn-lodewyk-jaksa-sebut-penetapan-tersangka-sah-minta-hakim-tolak-permohonan