Polisi menetapkan 5 warga Tabanan, Bali sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, setelah korban diduga mencuri ayam aduan dan dihakimi massa.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi. Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Polisi juga mengungkap korban merupakan mantan residivis kasus pencurian pada 2018. Meski begitu, kepolisian menegaskan tindakan main hakim sendiri tetap merupakan tindak pidana dan akan diproses sesuai hukum.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV