Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Pusat. Dari tujuh tersangka tersebut, empat orang terlibat dalam pengrusakan gerobak pedagang, sementara tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa insiden berdarah ini bermula dari masalah sepele, yakni kebisingan suara knalpot motor.
"Kejadian ini berawal dari suara kebisingan knalpot yang mengganggu warga. Pengendara motor diteriaki oleh warga, namun ia tidak terima. Saat ia kembali ke lokasi untuk mencari warga yang meneriakinya, orang tersebut sudah tidak ada," ujar Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Lantaran emosi tidak menemukan orang yang dicari, pelaku melampiaskan kemarahannya dengan merusak gerobak makanan milik salah satu pedagang UMKM di lokasi tersebut. Aksi pengrusakan ini memancing solidaritas warga setempat yang tidak terima atas tindakan sewenang-wenang terhadap pedagang kecil.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Diamanty Meiliana
#BentrokanMatraman #PoldaMetroJaya #KriminalJakarta #Peristiwa #BeritaTerbaru #JakartaPusat #HukumIndonesia