Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menilai dakwaan terhadap dr. Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo terlalu melebar karena turut memasukkan pasal UU ITE.
Menurutnya, perkara tersebut seharusnya cukup menggunakan pasal pencemaran nama baik dan fitnah dalam KUHP. Ia juga menilai penelitian dr. Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar sebaiknya diuji secara akademis terlebih dahulu sebelum dinilai mengandung unsur pidana.
Ia pun menyebut putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memerintahkan jaksa memperbaiki surat dakwaan merupakan hal yang wajar.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#VODKompasTV