:

Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Dakwaan dr. Tifa Terlalu Melebar

4 minggu lalu

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menilai dakwaan terhadap dr. Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo terlalu melebar karena turut memasukkan pasal UU ITE.

Menurutnya, perkara tersebut seharusnya cukup menggunakan pasal pencemaran nama baik dan fitnah dalam KUHP. Ia juga menilai penelitian dr. Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar sebaiknya diuji secara akademis terlebih dahulu sebelum dinilai mengandung unsur pidana.

Ia pun menyebut putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memerintahkan jaksa memperbaiki surat dakwaan merupakan hal yang wajar.

Bagaimana pendapatmu?

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv

#VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke