Destry menjelaskan mekanisme pengangkatan gubernur definitif akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, di mana calon gubernur diusulkan oleh Presiden dan harus memperoleh persetujuan DPR sebelum resmi diangkat.
Selain menjelaskan tahapan pengisian jabatan gubernur definitif, Destry menegaskan kesinambungan kebijakan Bank Indonesia tetap terjaga karena seluruh pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme yang berjenjang dan bersifat kolektif kolegial dalam Rapat Dewan Gubernur.
Ia juga tidak memberikan penjelasan mengenai alasan pengunduran diri Perry Warjiyo dan hanya menegaskan fokus Bank Indonesia saat ini adalah menjaga stabilitas serta menjalankan mandat kelembagaan secara profesional.