Usai pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia.
Destry memastikan seluruh tugas dan mandat Bank Indonesia tetap berjalan normal selama proses pergantian gubernur.
Ia mengatakan, pengangkatan gubernur definitif akan dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Bank Indonesia, yakni melalui usulan Presiden yang kemudian harus mendapat persetujuan DPR.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV