:

Pindah Domisili Kini Tidak Perlu Surat Pengantar RT-RW, Bagaimana Prosedurnya?

3 hari lalu

Pindah domisili ke daerah lain mengharuskan masyarakat memperbarui data kependudukan, termasuk Kartu Keluarga, KTP, dan KIA.

Prosesnya dapat dilakukan melalui Disdukcapil dengan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Ada syarat dan cara mengurus pindah domisili, mulai dari daerah asal hingga penerbitan dokumen dengan alamat baru. 

Lantas, apa saja syarat dokumen kependudukan yang harus disiapkan dalam mengurus perpindahan domisili?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Fatimah Az Zahra

Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih

Narator: Lina Tiyas Patmulasih

Video Editor: Maria Utari Dewi

Produser: Naufal Noorosa Ragadini


#Edukasi #Pemerintah #DailyNews #PengantarPindahDomisili #AturanPindahDomisili #SyaratPindahDomisili #PengantarRTRW


Music: Suitcase - Jeremy Black


Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2026/07/24/090000865/pindah-domisili-kini-tak-perlu-surat-rt-rw-begini-cara-urus-kk-ke-luar-kota 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke