Pindah domisili ke daerah lain mengharuskan masyarakat memperbarui data kependudukan, termasuk Kartu Keluarga, KTP, dan KIA.
Prosesnya dapat dilakukan melalui Disdukcapil dengan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Ada syarat dan cara mengurus pindah domisili, mulai dari daerah asal hingga penerbitan dokumen dengan alamat baru.
Lantas, apa saja syarat dokumen kependudukan yang harus disiapkan dalam mengurus perpindahan domisili?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Fatimah Az Zahra
Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih
Narator: Lina Tiyas Patmulasih
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Edukasi #Pemerintah #DailyNews #PengantarPindahDomisili #AturanPindahDomisili #SyaratPindahDomisili #PengantarRTRW
Music: Suitcase - Jeremy Black
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2026/07/24/090000865/pindah-domisili-kini-tak-perlu-surat-rt-rw-begini-cara-urus-kk-ke-luar-kota