:

[FULL] Mantan Wakil Ketua KPK dan Komisi III Bahas Peluang Tersangka Lain Kasus TPPU Febrie

4 jam lalu

KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, penahanan Febrie memunculkan sorotan karena ia keluar dari ruang pemeriksaan tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol, berbeda dengan tersangka lain dalam perkara yang sama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim Febrie Adriansyah yang menyebut dirinya dikriminalisasi. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan bahwa berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan, tidak ditemukan adanya unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut. Menurut KPK, proses hukum juga diawasi oleh Kortastipidkor Polri dan Komisi Kejaksaan RI.

Di sisi lain, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menilai perlakuan terhadap Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol menimbulkan pertanyaan di ruang publik. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menegaskan Kejaksaan Agung akan menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie secara profesional dan transparan.

Dalam dialog ini, KompasTV membahas perkembangan penanganan kasus tersebut bersama Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, La Ode M. Syarif, dan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Bob Hasan.

#FebrieAdriansyah #KejaksaanAgung #KPK #TPPU #LaOdeMSyarif

Baca Juga [FULL] Kuasa Hukum Febrie, Bivitri Susanti dan DPR Bicara Transparansi Usut Kasus TPPU Eks Jampidsus di https://www.kompas.tv/nasional/682314/full-kuasa-hukum-febrie-bivitri-susanti-dan-dpr-bicara-transparansi-usut-kasus-tppu-eks-jampidsus

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682318/full-mantan-wakil-ketua-kpk-dan-komisi-iii-bahas-peluang-tersangka-lain-kasus-tppu-febrie

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke