:

Kata Febrie sebelum Masuk Rutan KPK: Singgung Penyidikan di Kejagung hingga Kriminalisasi

2 jam lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Febrie yang telah ditetapkan tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (24/7/2026) malam.

Sebelum dibawa ke Rutan KPK, Febrie dua kali menyinggung standar penyidikan di Kejagung.

Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini menilai mekanisme penyidikan berbeda dengan yang selama ini dikenal di Jampidsus.

Menurut dia, alat bukti yang diajukan penyidik seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi, diperdalam, dan dibahas melalui gelar perkara sebelum berujung pada penetapan tersangka maupun penahanan.
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke