Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Febrie yang telah ditetapkan tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (24/7/2026) malam.
Sebelum dibawa ke Rutan KPK, Febrie dua kali menyinggung standar penyidikan di Kejagung.
Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini menilai mekanisme penyidikan berbeda dengan yang selama ini dikenal di Jampidsus.
Menurut dia, alat bukti yang diajukan penyidik seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi, diperdalam, dan dibahas melalui gelar perkara sebelum berujung pada penetapan tersangka maupun penahanan.