KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam.
Setelah penetapan tersangka, Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk 20 hari ke depan. Kejaksaan Agung menyatakan penahanan di Rutan KPK dilakukan dengan pertimbangan keamanan dan perlindungan. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Febrie pada pekan depan.
Usai pemeriksaan, Febrie keluar dari ruang pemeriksaan tanpa diborgol dan tidak mengenakan rompi tahanan. Sebelum diberangkatkan ke Rutan KPK, Febrie menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi, namun menegaskan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, membantah adanya kriminalisasi. Menurut Ely, berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan, KPK tidak melihat adanya unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut.
Simak laporan langsung jurnalis KompasTV Eriel Natha bersama juru kamera Muhammad Djamzari dari Gedung KPK, Jakarta, mengenai perkembangan terbaru penanganan kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
#FebrieAdriansyah #KejaksaanAgung #KPK #TPPU #LiveReport
Baca Juga KPK Ungkap Febrie Bukan Tahanan Kejagung Pertama yang Dititipkan di Rutan KPK di https://www.kompas.tv/nasional/682240/kpk-ungkap-febrie-bukan-tahanan-kejagung-pertama-yang-dititipkan-di-rutan-kpk
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/682260/live-report-kpk-tegaskan-tak-ada-kriminalisasi-dalam-kasus-febrie-adriansyah-kompas-petang