JAKARTA, KOMPASTV – Eks Wakapolri Oegroseno menilai dakwaan jaksa terhadap dr. Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo terlalu melebar karena mencampurkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Oegroseno, sejak awal penyidik dan penuntut umum seharusnya lebih fokus menentukan perbuatan pidana yang didakwakan.
Ia menilai perkara tersebut cukup dibuktikan melalui ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah dalam KUHP, tanpa harus diperluas ke pasal-pasal UU ITE.
"Yang harus dibuktikan jangan dibawa ke undang-undang ITE dulu. cukup undang-undang KUHP tentang pencemaran dan fitnah tadi. Lah kalau ini dibuktikan kan sepertinya tidak terlalu sulit karena melebar ke pasal Undang-Undang ITE atau tindak pidana khusus seperti itu. Akhirnya ya saya yakin hakim pun begitu membaca dakwah tadi pusing. Saya aja dari awal juga pusing seperti itu gitu," kata Oegroseno. (Timecode 1:30)
Sementara itu, Direktur Eksekutif LEMKAPI Edi Hasibuan mengaku heran dengan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi dr. Tifa.
Menurutnya, berkas perkara yang disusun penyidik telah melalui proses bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan agar dinyatakan lengkap.
"Kalau saya melihat selama di kepolisian, ini merupakan salah satu berkas perkara yang sangat lengkap. Makanya agak heran juga kenapa kemudian hakim menyatakan ada cacat dalam dakwaan," katanya.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Novaltri
#oegroseno #dakwaandoktertifa #ijazahjokowi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/682246/oegroseno-nilai-dakwaan-tifa-terlalu-melebar-edi-hasibuan-fokus-perkara-tetap-pencemaran-nama-baik