JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus skema kuota internet hangus melalui pengabulan sebagian perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Sepanjang tidak dimaknai 'Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,'” ujar Hakim Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026).
"Dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan," lanjutnya.