:

[FULL] Putusan MK Hapus Skema Kuota Internet Hangus, Wajibkan Operator Lakukan Hal Ini

6 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus skema kuota internet hangus melalui pengabulan sebagian perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Sepanjang tidak dimaknai 'Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,'” ujar Hakim Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026).

"Dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan," lanjutnya.

Baca Juga Kemkomdigi Respons Putusan MK soal Kuota Internet Tidak Hangus: Kami Perintahkan Tim untuk Kaji di https://www.kompas.tv/nasional/682140/kemkomdigi-respons-putusan-mk-soal-kuota-internet-tidak-hangus-kami-perintahkan-tim-untuk-kaji

#mk #mahkamahkonstitusi #kuota

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682241/full-putusan-mk-hapus-skema-kuota-internet-hangus-wajibkan-operator-lakukan-hal-ini

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke