PAYAKUMBUH, KOMPAS.TV - Asyik nongkrong di sebuah kafe di Kota Payakumbuh, satu dari dua tersangka dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam perkara tanah masyarakat adat Kapeh Panji, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, berhasil ditangkap polisi.
Tersangka berinisial EBD tidak berkutik saat ditangkap personel Polres Payakumbuh ketika sedang berada di sebuah kafe.
Tersangka ditangkap terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam perkara tanah masyarakat adat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dibawa ke Markas Polres Payakumbuh.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan kasus tersebut.