Polsek Padang Ratu bersama Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria berinisial HS yang diduga sebagai bandar narkotika di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 101 paket sabu siap edar dengan berat total 27,87 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar lima bulan.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV